- Sering membid’ahkan amalan umat Islam bahkan sampai ke tahap mengkafirkan mereka.
- Mengganggap diri sebagai mujtahid atau berlagak sepertinya (walaupun tidak layak).
- Sering mengambil hokum secara langsung dari al-Qur’an dan hadits (walaupun tidak layak).
- Sering mentertawakan dan meremehkan ulama’ pondok dan golongan agama yang lain.
- Ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang ditujukan kepada orang kafir sering ditafsir ke atas orang Islam.
- Memaksa orang lain berpegang dengan pendapat mereka walaupun pendapat itu syaz (janggal).
- Menolak beramal dengan hadits dho’if.
- Penilaian hadits yang tidak sama dengan penilaian ulama’ hadits yang lain.
- Mengagungkan Nasiruddin al-Albani di dalam bidang ini [walaupun beliau tidak mempunyai sanad yang menyatakan siapakah guru-guru beliau dalam bidang hadits. [Bahkan mayoritas muslim mengetahui bahwa beliau tidak mempunyai guru dalam bidang hadits dan diketahui bahwa beliau belajar hadits secara sendiri dan ilmu jarh dan ta’dil beliau adalah mengikut Imam al-Dhahabi].
- Sering menganggap hadits dho’if sebagai hadits mawdhu’ [mereka mengumpulkan hadits dho’if dan palsu di dalam satu kitab atau bab seolah-olah kedua-dua kategori hadits tersebut adalah sama]
- Pembahasan hanya kepada sanad dan matan hadits, dan bukan pada makna hadits. Oleh karena itu, perbedaan pemahaman ulama’ [syawahid] dikesampingkan.
- Menolak mengikuti madzhab imam-imam yang empat; pada hakikatnya mereka bermadzhab “TANPA MADZHAB”
- Mencampuradukkan amalan empat mazhab dan pendapat-pendapat lain sehingga membawa kepada talfiq [mengambil yang disukai] haram
- Memandang amalan bertaqlid sebagai bid’ah; mereka mengklaim dirinya berittiba’
- Sering mengungkit dan mempermasalahkan soal-soal khilafiyyah
- Sering menggunakan dakwaan ijma’ ulama dalam masalah khilafiyyah
- Menganggap apa yang mereka amalkan adalah sunnah dan pendapat pihak lain adalah Bid’ah
- Sering menuduh orang yang bermadzhab sebagai ta’assub [fanatik] mazhab
- Salah faham makna bid'ah yang menyebabkan mereka mudah membid'ahkan orang lain
- Mempromosikan madzhab fiqh baru yang dinamakan sebagai Fiqh al-Taysir, Fiqh al-Dalil, Fiqh Musoffa, dll [yang jelas keluar dari fiqh empat mazhab]
- Sering mewar-warkan agar hukum ahkam fiqh dipermudahkan dengan menggunakan hadits “Yassiru wa la tu’assiru, farrihu wa la tunaffiru”
- Sering mengatakan bahwa fiqh empat madzhab telah ketinggalan zaman
- Sebagian mereka sering mempermasalahkan dalil akan kedudukan babi sebagai najis mughallazhah
- Menyatakan bahwa bulu babi itu tidak najis karena tidak ada darah yang mengalir.
- Tidak menerima konsep air musta’mal
- Bersentuhan lelaki dan perempuan tidak membatalkan wudhu’
- Membasuh kedua belah telinga dengan air basuhan rambut dan tidak dengan air yang baru.
- Mempromosikan "Sifat Shalat Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam", dengan alasan konon shalat berdasarkan fiqh madzhab adalah bukan sifat shalat Nabi yang benar
- Menganggap melafazhkan kalimat “usholli” sebagai bid’ah.
- Berdiri dengan kedua kaki mengangkang.
- Tidak membaca "Basmalah" secara jahar.
- Menggangkat tangan sewaktu takbir sejajar bahu atau di depan dada.
- Meletakkan tangan di atas dada sewaktu qiyam.
- Menganggap perbedaan antara lelaki dan perempuan dalam shalat sebagai perkara bid’ah (sebagian Wahabiyyah Indonesia yang jahil).
- Menganggap qunut Subuh sebagai bid’ah.
- Menggangap penambahan “wa bihamdihi” pada tasbih ruku’ dan sujud adalah bid’ah.
- Menganggap mengusap muka selepas shalat sebagai bid’ah.
- Shalat tarawih hanya 8 rakaat; mereka juga mengatakan shalat tarawih itu sebenarnya adalah shalat malam (shalatul-lail) seperti pada malam-malam lainnya
- Dzikir jahr di antara rakaat-rakaat shalat tarawih dianggap bid’ah.
- Tidak ada qadha’ bagi shalat yang sengaja ditinggalkan.
- Menganggap amalan bersalaman selepas shalat adalah bid’ah.
- Menganggap lafazh sayyidina (taswid) dalam shalat sebagai bid’ah.
- Menggerak-gerakkan jari sewaktu tasyahud awal dan akhir.
- Boleh jama’ dan qashar walaupun kurang dari dua marhalah.
- Memakai sarung atau celana setengah betis untuk menghindari isbal.
- Menolak shalat sunnat qabliyyah sebelum Juma’at
- Menjama’ shalat sepanjang semester pengajian, karena mereka berada di landasan Fisabilillah
- Menggangap do’a berjama’ah selepas shalat sebagai bid’ah.
- Menganggap dzikir dan wirid berjama’ah sebagai bid’ah.
- Mengatakan bahwa membaca “Sodaqallahul ‘azhim” selepas bacaan al-Qur’an adalah Bid’ah.
- Menyatakan bahwa do’a, dzikir dan shalawat yang tidak ada dalam al-Qur’an dan Hadits sebagai bid’ah. Sebagai contoh mereka menolak Dala’il al-Khairat, Shalawat al-Syifa', al-Munjiyah, al-Fatih, Nur al-Anwar, al-Taj, dll.
- Menganggap amalan bacaan Yasin pada malam Jum’at sebagai bid’ah yang haram.
- Mengatakan bahwa sedekah atau pahala tidak sampai kepada orang yang telah wafat.
- Mengganggap penggunaan tasbih adalah bid’ah.
- Mengganggap zikir dengan bilangan tertentu seperti 1000 (seribu), 10,000 (sepuluh ribu), dll sebagai bid’ah.
- Menolak amalan ruqiyyah syar'iyah dalam pengobatan Islam seperti wafa', azimat, dll.
- Menolak dzikir isim mufrad: Allah Allah.
- Melihat bacaan Yasin pada malam nisfu Sya’ban sebagai bid’ah yang haram.
- Sering menafikan dan memperselisihkan keistimewaan bulan Rajab dan Sya’ban.
- Sering mengkritik keutamaan malam Nisfu Sya’ban.
- Mengangkat tangan sewaktu berdoa’ adalah bid’ah.
- Mempermasalahkan kedudukan shalat sunat tasbih.
- Menganggap amalan menziarahi maqam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para anbiya’, awliya’, ulama’ dan sholihin sebagai bid’ah dan shalat tidak boleh dijama’ atau qasar dalam ziarah seperti ini.
- Mengharamkan wanita menziarahi kubur.
- Menganggap talqin sebagai bid’ah.
- Mengganggap amalan tahlil dan bacaan Yasin bagi kenduri arwah sebagai bid’ah yang haram.
- Tidak membaca do’a selepas shalat jenazah.
- Sebagian ulama’ mereka menyeru agar Maqam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikeluarkan dari Masjid Nabawi atas alasan menjauhkan umat Islam dari syirik
- Menganggap kubur yang bersebelahan dengan masjid adalah bid’ah yang haram
- Do’a dan bacaan al-Quran di perkuburan dianggap sebagai bid’ah.
- Menolak peringatan Maulid Nabi; bahkan menyamakan sambutan Mawlid Nabi dengan perayaan kristen bagi Nabi Isa as.
- Menolak amalan marhaban para habaib
- Menolak amalan barzanji.
- Berdiri ketika bacaan maulid adalah bid’ah
- Menolak peringatan Isra’ Mi’raj, dll.
- Mencoba untuk memindahkan “Maqam Ibrahim as.” Namun usaha tersebut telah digagalkan oleh al-Marhum Sheikh Mutawalli Sha’rawi saat beliau menemui Raja Faisal ketika itu.
- Menghilangkan tanda telaga zam-zam
- Mengubah tempat sa’i di antara Sofa dan Marwah yang mendapat tentangan ulama’ Islam dari seluruh dunia
- Maraknya para professional yang bertitle LC menjadi "ustadz-ustadz" mereka (di Indonesia)
- Ulama-ulama yang sering menjadi rujukan mereka adalah:
b. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah
c. Muhammad bin Abdul Wahhab
d. Sheihk Abdul Aziz bin Baz
e. Nasiruddin al-Albani
f. Sheikh Sholeh al-Utsaimin
g. Sheikh Sholeh al-Fawzan
h. Adz-Dzahabi dll.
4. Sering mengkritik Imam al-Ghazali dan kitab “Ihya’ Ulumuddin”
- Bersekutu dengan Inggris dalam menjatuhkan kerajaan Islam Turki Utsmaniyyah
- Melakukan perubahan kepada kitab-kitab ulama’ yang tidak sehaluan dengan mereka
- Banyak ulama’ dan umat Islam dibunuh sewaktu kebangkitan mereka di timur tengah
- Memusnahkan sebagian besar peninggalan sejarah Islam seperti tempat lahir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meratakan maqam al-Baqi’ dan al-Ma’la [makam para isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Baqi’, Madinah dan Ma’la, Mekah], tempat lahir Sayyiduna Abu Bakar dll, dengan hujjah tempat tersebut bisa membawa kepada syirik.
- Di Indonesia, sebagian mereka dahulu dikenali sebagai Kaum Muda atau Mudah [karena hukum fiqh mereka yang mudah, ia merupakan bentuk ketaatan bercampur dengan kehendak hawa nafsu].
- Sering mengkritik aliran Sufisme dan kitab-kitab sufi yang mu’tabar
- Sufiyyah dianggap sebagai kesamaan dengan ajaran Budha dan Nasrani
- Tidak dapat membedakan antara amalan sufi yang benar dan amalan bathiniyyah yang sesat.
Post a Comment Blogger Facebook
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.