Dialog Al Bouti vs Al-Albani
Berikut adalah potongan perdebatan mengenai ijtihad ini antara Syaikh Muhammad Said Ramadhan Al-Bouthi dengan Syaikh Nashirudin Al Albani tokoh pemuka Salafi-Wahabi yang terkenal berfaham anti mazhab. Diskusi ini diambil dari kitab Syeikh Al Bouthi yang berjudul "Al-La Mazhabiyah Akhthar Bid'ah Tuhaddid asy-Syariah al-Islamiyah" - Faham tak bermazhab adalah bid'ah paling berbahaya yang dapat menghancurkan syariat Islam".
Berikut adalah isi Jalannya diskusi tersebut:
Al-Bouti: Bagaimana cara anda memahami hukum Allah? Apakah anda langsung mengambil dari Al-Qur’an dan Sunnah ataukah anda mengambilnya dari para imam mujtahid?
Al-Bani: Saya akan meneliti pendapat para imam mujtahid serta dalil-dalilnya kemudian saya akan mengambil keterangan yang dalilnya paling mendekati Al-Qur’an dan Sunnah.
Al-Bouti: Seandainya anda mempunyai uang 5000 Lira Syria dan uang tersebut anda simpan selama enam bulan, lalu anda menggunakannya membeli barang-barang untuk diperdagangkan. Kapankah anda membayar zakat harta perdagangan tersebut? Apakah setelah enam bulan kedepan ataukah setelah satu tahun?
Al-Bani: Maksud tuan apakah harta perdagangan itu wajib dizakati?
Al-Bouti: Saya sekedar bertanya dan saya berharap anda menjawabnya dengan cara anda sendiri. Perpustakaan ada didepan anda. Disitu terdapat kitab-kitab tafsir, kitab-kitab hadits dan juga kitab-kitab para imam mujtahidin.
Al-Bani: Hai Saudaraku! Ini adalah masalah agama, bukan soal mudah yang dapat dijawab seketika. Memerlukan waktu untuk mempelajarinya dengan seksama (teliti). Kedatangan kami kesini adalah untuk membahas masalah yang lain!
Al-Bouti: Baiklah..! kami ingin bertanya Apakah setiap muslim wajib menyelidiki dalil-dalil para imam mujtahid kemudian mengambil mana yang lebih cocok dengan Al-Qur’an dan hadits?
Al-Bani: Ya benar!
Al-Bouti: Kalau begitu semua orang harus memiliki kemampuan ijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab. Bahkan mereka harus memiliki kemampuan yang lebih sempurna karena orang-orang yang mampu memutuskan pendapat para imam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah sudah barang tentu lebih pandai dari semua imam itu.
Al-Bani: Sesungguhnya manusia itu ada tiga macam: Mukallid, Muttabi’ dan Mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab kemudian memilih mana yang lebih dekat kepada Al Qur’an dan Sunnah adalah Muttabi’ yakni pertengahan antara Mukallid dan Mujtahid.
(Al-Bani menyebut muttabi' berada diantara muqallid dan mujtahid, tapi kapasitas muttabi disini menjadi lebih unggul dari mujtahid, karena mujtahid sendiripun tidak membanding-bandingkan mazhab, menyaring pendapat imam mazhab lalu memutuskan pendapat para imam mazhab tersebut sesuai dengan Al-Quran dan sunnah. inilah yang dimaksud Al Bouthi sebagai "Sudah tentu lebih pandai dari semua imam itu" Tapi Albani tidak menjawab pertanyaan Al Bouthi, apakah setiap orang islam harus sedekimian itu)
Al-Bouti: Apa sebenarnya kewajiban Mukallid?
Al-Bani: Dia taqlid kepada imam mujtahid yang cocok dengannya.
Al-Bouti: Apakah berdosa jika ia taqlid kepada seorang imam secara terus menerus dan tidak mau pindah kepada imam yang lain?
Al-Bani: Ya, hal itu hukumnya haram!
Al-Bouti: Kalau yang demikian itu haram, apakah dalilnya?
Al-Bani: Dalilnya adalah karena dia menetapi sesuatu yang tidak pernah diwajibkan oleh Allah ‘azza wajalla.
Al-Bouti: Dari tujuh macam qiro’at, qiro’at apa yang anda pakai untuk membaca Al Qur’an?
Al-Bani: Qiro’at imam Hafash.
Al-Bouti: Apakah anda selalu membaca Al Qur’an dengan qira’at imam Hafash ataukah anda membaca Al Qur’an setiap harinya dengan qiro’at yang berbeda-beda?
Al-Bani: Tidak, saya selalu membaca Al-Qur’an dengan qiro’at imam Hafash saja.
(golongan anti madzhab ini sendiri memegang satu macam qiro’at dari tujuh macam yang ada, mengapa mereka tidak mengharamkan hal ini?, sedangkan golongan selain golongannya bila memegang satu amalan dari satu madzhab terus menerus maka mereka haramkan, beginilah sifat mereka selalu membenarkan golongannya sendiri dan mensesatkan golongan lainnya bila tidak sepaham dengan mereka, walaupun tidak ada dalil yang mengharamkannya! pen.).
Al-Bouti: Mengapa anda selalu menetapi qiro’at imam Hafash?, sedangkan menurut riwayat yang diterima dari Nabi saw. secara mutawatir bahwa Allah hanya mewajibkan anda untuk membaca Al-Qur’an!
Al-Bani: Karena saya belum mempelajari qiro’at-qiro’at yang lain dengan sempurna. Dan tidak mudah bagi saya untuk membaca Al Qur’an kecuali dengan qiro’at imam Hafash!
Al-Bouti: Demikian pula halnya dengan orang yang mempelajari fiqh menurut madzhab Syafi’i. Dia juga tidak cukup sempurna dalam mempelajari madzhab-madzhab yang lain dan tidak mudah baginya untuk mempelajari hukum agama selain dari madzhab Syafi’i. Kalau anda mewajibkan kepadanya untuk mengetahui ijtihad para imam dan mengambil semuanya, ini berarti anda pun wajib mempelajari semua qiro’at itu. Kalau anda beralasan tidak mampu, maka begitu juga halnya si mukallid tadi. Singkatnya kami ingin mengatakan, apa alasan anda sehingga mewajibkan para mukallid untuk berpindah-pindah dari madzhab yang satu ke madzhab yang lain?, sedangkan Allah tidak pernah mewajibkan yang demikian! Artinya sebagaimana Allah swt. tidak pernah mewajibkan untuk mengikuti satu madzhab secara terus-menerus, begitu juga Allah tidak pernah mewajibkan untuk terus menerus pindah satu madzhab ke madzhab yang lain!
Al-Bani: Sesungguhnya yang haram itu ialah kalau seseorang mempunyai I’tikad (keyakinan) bahwa Allah memerintahkannya untuk terus-menerus menetapi madzhab tertentu.
Al-Bouti: Ini masalah lain dan itu memang benar, tidak ada perbedaan pendapat. Akan tetapi apakah ia berdosa kalau terus-menerus mengikuti imam tertentu sedangkan dia juga tahu bahwa Allah tidak pernah mewajibkan yang demikian kepadanya?
Al-Bani: Kalau seperti itu tidaklah dia berdosa!
Al-Bouti: Tetapi buku Syeikh Khajandi yang anda pelajari itu menyebutkan hal yang berbeda dengan apa yang anda katakan. Khajandi secara tegas mengharamkan yang demikian bahkan pada beberapa bagian dari buku itu ia menyatakan kafir kepada orang yang terus-menerus mengikuti seorang imam tertentu dan tidak mau pindah kepada yang lain!
Al-Bani: Mana…,? Selanjutnya ia berpikir tentang tulisan Syeikh Khajandi yang berbunyi: “Bahkan siapa saja yang mengikuti seorang imam secara terus-menerus dalam setiap masalah, maka dia termasuk orang fanatik yang salah serta telah taqlid secara membabi buta dan dialah orang yang telah mencerai-beraikan agama dan menjadikan diri mereka berkelompok-kelompok”. Lalu dia berkata bahwa yang dimaksud dengan mengikuti secara terus-menerus disitu adalah mengi’tikadkan wajibnya yang demikian dari sudut pandang agama. Didalam pernyataan itu terdapat pembuangan.
Al-Bouti: Apakah buktinya kalau Syeikh Khajandi itu bermaksud demikian? Mengapa anda tidak mengatakan bahwa Syeikh Khajandi itu telah melakukan kesalahan?
(Terhadap pertanyaan Syeikh Sa’id ini kelompok anti madzhab itu tetap bersikeras bahwa apa yang dikatakan Syeikh Khajandi itu benar karena didalam ucapannya itu terdapat pembuangan kalimat.)
Al-Bouti melanjutkan: Akan tetapi meskipun anda memperkirakan adanya pembuangan kalimat pada ucapan Syeikh Khajandi itu (yakni kalimat apabila dia mengi’tikadkan wajibnya mengikuti seorang imam secara terus menerus) tetap saja ucapan tersebut tidak memiliki makna apa-apa karena setiap muslim mengetahui bahwa seorang imam tertentu dari keempat imam madzhab itu bukanlah termasuk kewajiban syari’at melainkan atas dasar pilihan orang itu sendiri.
Al-Bani: Bagaimana bisa demikian? Saya mendengar dari banyak orang dan juga dari sebagian ahli ilmu bahwa diwajibkan secara syari’at mengikuti madzhab tertentu secara terus menerus dan tidak boleh berpindah kepada madzhab yang lain!
Al-Bouti: Coba anda sebutkan kepada kami nama satu orang saja dari kalangan awam atau ahli ilmu yan menyatakan demikian! (Terhadap permintaan Syeikh Sa’id ini kelompok anti madzhab itu terdiam sejenak. Ia heran kalau-kalau ucapan Syeikh Sa’id itu benar, dan dia [anti madzhab] pun mulai ragu-ragu tentang kebenaran atas pernyataannya sendiri yakni perkataan mereka bahwa sebagian besar manusia mengharamkan berpindah-pindah madzhab.).
Selanjutnya Al-Bouti mengatakan: Anda tidak akan menemukan satu orangpun yang beranggapan keliru seperti ini. Memang pernah diriwayatkan bahwa pada masa terakhir Dinasti Utsmaniyyah mereka keberatan kalau ada orang yang bermadzhab Hanafi pindah kemadzhab lain. Hal ini kalau memang benar adalah termasuk fanatik buta yang tercela.
Hanya Dua Kategori!
Al-Bouti: Dari mana Anda mengetahui perbedaan antara muqallid dan muttabi'?
Al-Bani: Perbedaannya ialah dari segi bahasa
(Lalu Al-Bouthi mengambil kitab-kitab bahasa agar Al-Albani dapat menetapkan perbedaan makna bahasa dari dua kalimat tersebut, tetapi la tidak menemui apa-apa. Al-Bouthi kembali melanjutkan pembicaraan).
Al-Bouti: Sayyidina Abu Bakar RA pernah berkata kepada seorang Arab Badui yang menentang pajak dan perkataannya ini diakui segenap sahabat, "Apabila para muhajirin telah rela, hendaknya kalian menyepakatinya (mengikuti)."
Abu Bakar mengatakan taba'un (mengikuti), yang berarti muwafaqah (menyepakati).
Al-Bani: Kalau begitu, perbedaan makna kedua kata tersebut adalah dari segi istilah, dan bukan hak saya untuk membuat suatu Istilah.
Al-Bouti: Silakan saja Anda membuat istilah, tetapi Istilah yang Anda buat tetap tak akan mengubah hakikat sesuatu. Orang yang Anda sebut muttabi', kalau ia mengetahui dalil dan cara melakukan istinbath darinya, berarti ia seorang mujtahid. Tetapi apabila orang itu dalam suatu masalah tidak tahu dan tidak mampu ber-istinbath, berarti ia mujtahid dalam sebagian masalah dan muqallid dalam masalah lain. Oleh karena itu, bagaimanapun juga pembagian tingkatan seseorang hanya ada dua macam, mujtahid dan muqallid. Ini hukumnya sudah cukup jelas dan telah diketahui.
Al-Bani: Sesungguhnya muttabi' adalah orang yang mampu membedakan pendapat mujtahidin dan dalil-dalilnya, kemudian menguatkan salah satu daripadanya. Tingkatan ini berbeda dengan taqlid.
Al-Bouti: Kalau yang Anda maksudkan "membedakan pendapat para imam mujtahid ialah membedakan mana yang kuat dan mana yang lemah dari segi dalil, berarti tingkat ini adalah lebih tinggi dari ijtihad (lebih unggul dari Imam mujtahid). Apakah Anda mampu berbuat demikian?
Al-Bani: Saya akan melakukannya sejauh kemampuan saya.
(Kata-kata Al-Albani itu sesungguhnya secara tidak langsung menunjukkan bahwa la mempunyai kemampuan lebih tinggi dari para imam ijtihad, sebab ia mampu membedakan pendapat mujtahidin dan dalil-dalilnya, meski dengan catatan: "sejauh kemampuan saya". Al-Bouthi mencoba mengangkat contoh kasus yang akan menunjukkan kekeliruan cara pandang sepertl itu).
Talak Tiga:
Contoh Kasus
Contoh Kasus
Al-Bouti: Kami mendengar Anda telah berfatwa bahwa talak tiga yang dijatuhkan dalam satu kesempatan yang jatuh satu talak saja. Apakah sebelum menyampaikan fatwa Anda talah meneliti pendapat para Imam madzhab serta dalil-dalil mereka, kemudian Anda memilih salah satu dari pendapat mereka lalu baru Anda berfatwa?
Ketahullah bahwa Uwaimir Al-Ijlani telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya di hadapan Rasulullah SAW. Setelah ia bersumpah li’an dengan istrinya, ia barkata, "Saya jadi berbohong kepadanya, ya Rasulullah, bila saya menahannya, dan saya jatuhkan talak tiga." Bagaimana pengetahuan Anda tentang hadits ini dan kedudukannya dalam masalah ini, serta pengertiannya menurut madzhab sebagian besar ulama dan menurut madzhab Ibnu Taimiyyah?
Al-Bani: Saya belum pernah melihat hadits Ini.
Al-Bouti: Bagaimana Anda bisa memfatwakan suatu masalah yang bertentangan dengan apa yang telah disepakati keempat imam madzhab, padahal Anda belum mengetahui dalil-dalil mereka, serta tingkatan kekuatan dalil-dalilnya? Kalau begitu Anda telah meninggalkan prinsip yang Anda anut, yaitu ittiba', menurut istilah yang Anda katakan sendiri. (Ya, jawaban Al-Albani bertentangan dengan pernyataan awalnya sendiri, "Saya akan meneliti pendapat para imam mujtahid serta dalil-dalilnya, kemudian saya mengambil keterangan yang paling mendekati dalil Al-Qur'an dan sunnah." Berikutnya, la pun memberikan alasan akan hal itu).
Al-Bani: Pada waktu itu saya tidak memiliki kitab yang cukup untuk melihat dalil dari imam-imam madzhab.
Al-Bouti: Kalau begitu apa yang mendorong Anda tergesa-gesa memberi fatwa yang menyelisihi pendapat jumhur kaum muslimin padahal Anda belum memeriksa dalil-dalil mereka?
Al-Bani: Apa yang harus saya perbuat ketika saya ditanya mengenai masalah tersebut sedangkan kitab yang ada pada saya terbatas sekali?
Al-Bouti: Sesungguhnya cukup bagi Anda untuk mengatakan "Saya tidak tahu tentang masalah ini", atau Anda terangkan saja pendapat madzhab empat kepada si penanya serta pendapat mereka yang berbeda dengan madzhab empat imam harus memberikan fatwa kepadanya dangan salah satu pendapat yang demikian ini sudah cukup untuk Anda dan memang sampai di situlah kewajlban anda. Apatah lagi masalah itu tidak langsung berkaitan dengan diri Anda mengapa bisa sampai Anda berfatwa dengan pendapat yang menyalahi Ijma' keempat imam tanpa mengetahui dalil-dalil yang dijadikan hujjah oleh mereka, dengan Anda menganggap cukup pada dalil yang ada di pihak yang bertentangan dengan madzhab yang empat. Anda berada di puncak kefanatikan sebagaimana yang selalu Anda tuduhkan kepada kami.
Al-Bani: Saya telah menelaah pendapat ke-empat-empat imam dalam Subul as-Salam, karya Asy-Syaukani, dan Fiqh as-Sunnah, karya Sayyid Sabiq.
Al-Bouti: Kitab yang Anda sebutkan adalah kitab yang memusuhi keempat imam madzhab dalam masalah ini. Apakah Anda rela menjatuhkan hukuman kepada salah seorang tertuduh hanya dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keluarganya tanpa mendengarkan keterangan lain dari tertuduh?
Al-Bani: Saya kira, apa yang telah saya lakukan tak patut dicela. Saya telah berfatwa kepada orang yang bertanya, dan itulah batas kemampuan pemahaman saya.
Al-Bouti: Anda telah menyatakan sebagai muttabi dan kita semua hendaknya menjadi muttabi'. Anda telah menafsirkan bahwa ittiba' ialah meneliti semua pendapat madzhab dan mempelajari dalil-dalil yang dikemukakan, lalu mengambil mana yang paling mendekati dalil yang benar. Namun apa yang telah Anda lakukan ternyata bertolak belakang.
Anda mengetahui, madzhab yang empat telah ijma’ bahwa talak yang dijatuhkan tiga sekaligus berarti jatuh tiga. Anda mengetahui bahwa keempat imam madzhab mempunyai dalil tentang masalah ini, hanya saja Anda belum mendapatinya. Namun demikian, Anda berpaling dari ijma' mereka dan mengambil pendapat yang sesuai dengan keinginan Anda. Apakah Anda sejak mula telah yakin bahwa dalil-dalil keempat imam madzhab ttu tidak dapat diterima?
Al-Bani: Tidak, cuma saya tidak mendapatinya karena saya tidak memiliki kitab-kitab tersebut.
Al-Bouti: Mengapa Anda tidak mau menunggu? Mengapa Anda tergesa-gesa padahal Allah SWT tidak memaksakan Anda untuk berbuat demikian? Apakah karena Anda tidak mendapati dalil-dalil para ulama jumhur yang dapat digunakan sebagai alasan untuk menguatkan pendapat Ibnu Taimiyyah? Apakah fanatik yang Anda anggap dusta itu tidak lain ialah apa yang Anda telah lakukan?
Al-Bani: Pada kitab-kitab yang ada pada saya, saya telah mendapatkan dalil-dalil yang cukup memuaskan dan Allah tidak membebani saya lebih dari itu.
Al-Bouti: Apabila seorang muslim mendapati satu dalil dalam kitab yang dibacanya, apakah cukup dengan dalil tersebut ia meninggalkan semua mazhab yang berbeda dengan pemahamannya sekalipun ia belum mendapati dalil-daiil madzdzhab-madzhab tersebut?
Al-Bani: Ya, cukup.
Seorang Muallaf; sebuah analog
Al-Bouti: Ada seorang pemuda yang baru saja memeluk agama Islam, la sama sekali tak mengetahui pendidikan agama Islam, Lalu ia membaca firman Allah 'Azza wa Jaffa, yang artinya, "Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat; maka ke mana pun kamu menghadap, dsitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas (Rahmat-Nya) lagi) Maha Mengetahui." QS. Al-Baqarah 115. Pemuda tersebut lalu beranggapan bahwa setiap orang yang hendak shalat boleh menghadap ke arah mana saja sebagaimana dttunjukkan oleh zhahirnya redaksi ayat Al-Quran itu.
Kemudian ia mendengar bahwa keempat imam madzhab telah bersepakat bahwa seorang yang shalat harus menghadap Ka'bah. la sadar, para imam mempunyai dalil untuk masalah ini, hanya saja ia belum mendapatinya. Apakah yang harus dilakukan oleh pemuda tersebut sewaktu la hendak mengerjakan shalat? Apakah cukup dengan mengikuti panggilan hatinya karena la telah menemukan ayat Al-Qur'an tersebut, atau ia harus mengikuti pendapat para imam yang berbeda dengan pemahamannya?
Al-Bani: Cukup dengan mengikuti panggilan hatinya.
Al-Bouti: Meskipun dengan menghadap ke arah timur misalnya? Apakah shalatnya dianggap sah?
Al-Bani: Ya, karena ia wajib mengikuti panggilan hatinya.
Al-Bouti: Andai kata panggilan hati pemuda itu mengilhami dirinya sehingga ia merasa tidak apa-apa berbuat zina dengan istri tetangganya, memenuhi perutnya dengan khamar dan merampas harta manusia tanpa hak, apakah Allah akan memberikan syafa'at kepadanya lantaran panggilan hatinya itu?
(Terdiam sejenak, lalu berkata): Al-Bani: Sebenarnya contoh-contoh yang Tuan tanyakan hanyalah khayalan dan tidak ada buktinya.
Al-Bouti: Bukan khayalan atau dugaan semata-mata, bahkan selalu terjadi hal seperti itu ataupun lebih aneh lagi.
Bagaimana tidak begitu, seorang pemuda yang tak punya kelayakan pengetahuan tentang Islam, Al-Qur’an dan sunnah, kemudian membaca sepotong ayat Al-Qur'an yang ia pahami menurut apa adanya. la kemudian berpendapat boleh saja shalat menghadap ke arah mana saja meskipun ia tahu bahwa shalat harus menghadap kiblat. Pada kasus ini apakah Anda tetap berpendirian bahwa shalatnya sah karena manganggap cukup dengan adanya bisikan hati nurani atau panggilan jiwa si pemuda tersebut?
Di samping itu, menurut Anda, bisikan hati, panggilan jiwa, dan kepuasan moril dapat memutuskan segala urusan (dijadikan sumber untuk mengeluarkan hukum). Kenyataan ini jeias bertentangan dengan prinsip Anda bahwa manusia terbagi atas tiga kelompok: mujtahid, muqallid, dan muttabi’ (karena dengan modal panggilan hati itu nyatanya semua manusia adalah muttabi’/mujtahid, termasuk si muallaf tadi).
Al-Bani: Semestinya pemuda itu membahas dan meneliti. Apakah ia tidak membaca hadits atau ayat lainnya?
Al-Bouti: la tidak memiliki cukup bahan untuk membahas sebagaimana halnya Anda ketika membahas ihwal masalah talak. Ia tak sempat membaca ayat-ayat lain yang berhubungan dengan masalah kiblat selain di atas. Dalam hal ini apakah ia tetap harus mengikuti bisikan hatinya dengan meninggalkan Ijma' para ulama?
Al-Bani: Memang seharusnya begitu kalau ia tidak mampu membahas dan menganalisis. Baginya cukuplah berpegang pada hasil pikirannya sendiri dan ia tidaklah salah.
(Pandangan ini jelas manyimpan potensi yang membahayakan. Itulah mengapa Al-Bouthi sampai menulis sebuah kitab berjudul Al-la Madzhabiyah Akhthar Bid'ah Tuhaddid asy-Sari'ah al-lslam-iyah - Paham tak Bermadzhab adalah Bid'ah Paling Berbahaya yang dapat Menghancurkan Syariat islam. Betapa tidak? Bayangkan saja, seandainya para muallaf atau orang-orang islam awam membuka lembaran-lembaran Al-Quran, lalu membaca Surah At-Tawbah ayat ke-5, yang artinya, "Bunuhlah mereka (orang-orang musyrik) di mana saja kamu menjumpai mereka", atau ayat-ayat yang redaksinya semacam itu, lalu orang-orang tersebut tak mau bertanya kepada yang lebih paham tentang makna ayat tersebut dan serta merta bertekad bulat akan memenuhi panggilan hatinya untuk “menjalankan perintah Allah" ini, dapatkah Anda membayangkan apa yang akan terjadi?
Tak aneh bila banyak pengamat menilai bahwa embrio radikalisme acap bermula dari paham ala tekstualis seperti ini. Rupanya metoda pokok istinbath (penyimpulan) hukum salah satu tokoh pemuka al-la madzhabiyyah (non-mazhab) ini adalah mengikuti panggilan hati. Dan cocoklah kiranya bila kita menamai madzhab" ala Al-Albani Ini dengan madzhab panggilan hati”).
Al-Bouti: Ucapan Anda ini amat sangat berbahaya dan mengejutkan. Kami akan siarkan.
Al-Bani: Silakan Tuan menyiarkan pendapat saya dan saya tidak takut.
Al-Bouti: Bagaimana Anda akan takut kepada saya sedangkan Anda tidak takut kepada Allah SWT? Sesungguhnya dengan ucapan tersebut Anda telah membuang firman Allah SWT, yang artinya, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui (QS. An Nahl: 43).
Al-Bani: Tuan, para imam tidaklah ma’shum - terpelihara dari kesalahan. Bolehkah ia (si muallaf) meninggalkan yang ma'shum (Maksudnya nash-nash agama seperti Al Qur’an dan hadits Rasulullah SAW) dan berpegang pada orang yang tidak ma'shum?
Al-Bouti: Yang terpelihara dari kesalahan adalah makna yang hakiki yang dikehendaki Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya, yang artinya, “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat" Akan tetapi pemahaman pemuda yang jauh sekali dari pendidikan Islam sama sekali tidak ma'shum?
Jadi masalahnya ialah perbandingan antara dua pemahaman, yaitu pemahaman atau pemikiran seorang pemuda yang jahil dengan pemahaman atau pemikiran para Imam mujtahiddln, yang keduanya tidak ma'shum. Perbedaannya hanyalah yang satu terlalu jahil dan yang satu lagi sangat dalam ilmunya.
Al-Bani: Sesungguhnya Allah SWT tidak membebaninya melebihi kemampuannya.
Dokter dan Brosur: Analogi Lainnya
Al-Bouti: Tolong Jawab pertanyaan ini. Seseorang mempunyai anak kecil yang sedang sakit panas. Menurut saran semua dokter yang ada di kota itu, ia harus diberi obat khusus dan mereka melarang orangtua si anak untuk mengobatinya dengan antibiotik. Mereka pun telah memberi tahu kepada orangtua si anak bahwa, sekiranya saran ini dilanggar, mungkin saja itu menyebabkan kematian si anak, Suatu ketika si orangtua membaca selebaran brosur kesehatan dan menemukan keterangan bahwa antibiotik terkadang bermanfaat untuk mengobati sakit panas. Berdasarkan isi selebaran itu, orangtua tersebut tidak memperhatikan lagi saran dokter, Dengan panggilan hatinya, ia merawat anaknya dengan antibiotik hingga mangakibatkan kematian si anak, Dengan tindakan ini, apakah orangtua tersebut berdosa atau tidak?
Al-Bani: Saya kira, masalah itu lain dengan masalah ini dan maksudnya pun berbeda dengan persoalan yang sedang kita bicarakan. (Di sini tampaknya Al-Albani gagal menangkap analogi yang sederhana ini. Lalu, bagaimana ia mampu membandingkan hujjah-hujjah para imam madzhab?)
Al-Bouti: Masalah ini pada hakikatnya sama dengan hal yang tengah kita bicarakan.
Coba Anda perhatikan. Orangtua tersebut sudah mendengarkan ijma (kesepakatan) para dokter, sebagaimana pemuda tadi juga telah mendengar ijma' para ulama. Akan tetapi lantaran tak tahu landasan dan teori-teori medis dunia kedokteran) orangtua itu bepegang pada brosur kesehatan yang ia baca dan hatinya kemudian condong padanya, sebagaimana pemuda tersebut melaksanakan panggilan hatinya.
Al-Bani: Tuan, Al-Quran adalah nur (cahaya). Nur Al-Qur'an tidak dapat disamakan dengan yang lain.
Al-Bouti: Apakah pantulan cahaya Al-Qur'an itu dapat dipahami oleh setiap yang membaca Al-Qur'an dengan pemahaman yang tepat sebagaimana yang dikehendaki Allah SWT? Kalau begitu, apa bedanya antara ahli ilmu dan yang bukan ahli ilmu dalam menerima cahaya Al-Qur'an?
Al-Bani: Panggilan hati adalah yang paling asas/pokok
Al-Bouti: Orangtua tersebut telah melaksanakan panggilan hatinya hingga menyebabkan kematian anaknya. Apakah ada pertanggungjawaban bagi orangtua itu baik dari segi syari'at maupun tuntunan hukum?
Al-Bani: Dia tidak dituntut apa-apa.
Al-Bouti: Dengan pernyataan Anda seperti ini, saya kira diskusi ini kita cukupkan saja sampai di sini. Sudah putus jalan untuk menemukan pendapat kami dengan Anda. Dengan jawaban Anda yang sangat ganjil itu, cukuplah kiranya kalau Anda telah keluar dari ijma' kaum muslimin.
(Demikian ucap Al-Bouthi mengakhiri diskusinya dengan Al-Albani. Dari jawaban terakhir Al-Albani, tampaknya Al-Bouthi telah menangkap sesuatu sehingga ia merasa tak perlu lagi memperpanjang pembicaraan).
Sumber:
Post a Comment Blogger Facebook