Ada sebuah hadits riwayat Imam al-Bukhari yang seringkali dipakai oleh kalangan Wahabi untuk mengharamkan membaca al-Qur’an di atas kuburan, tepatnya hadits ini disalahpahami oleh mereka. Padahal hadits ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan masalah menghadiahkan pahala bagi orang yang sudah meninggal/membaca al-Qur’an di atas kuburan. Karena masalah kebolehan membaca al-Qur’an bagi yang sudah meninggal sudah sangat jelas dituliskan oleh para ulama.
Bahkan Ibn Taimiyah yang notabene “Imam tanpa tanding” kaum Wahabi pada banyak tempat dari Majmu’ Fatawa-nya menuliskan bahwa pahala bacaan al-Qur’an dari yang masih hidup jika di hadiahkan bagi orang yang sudah meninggal akan sampai kepadanya.
Hadits riwayat Imam al-Bukhari yang sering disalahpahami oleh orang-orang wahabi tersebut adalah sabda Rasulullah:
اجعلوا من صلاتكم في بيوتكم ولا تتخذوها قبورا” رواه البخاري
"Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian dan jangan kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan" (HR. Bukhari)
Mereka mengatakan: hadits ini memberikan isyarat bahwa kuburan bukan tempat ibadah, jadi tidak boleh melakukan ibadah apapun di sana, termasuk membaca al Qur’an untuk mayit.
Jawab: as-Sayyid asy-Syekh Abdullah al-Ghumari berkata dalam pemahaman hadits tersebut: “Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Syarh al-Bukhari mengatakan:
“استنبط من قوله “ولا تتخذوها قبورا” إن القبور ليست محلا للعبادة، فتكون الصلاة فيها مكروهة.ا.هـ. وهذا الاستنباط غير ظاهر، وإن كان اللفظ يحتمله، بل غيره أولى لتبادره إلى الذهن. قال ابن التين: تأوله البخاري على كراهة الصلاة في المقبرة، وتأوله جماعة على أنه إنما فيه الندب إلى الصلاة في البيت لأن الموتى لا يصلون، كأنه قال: لا تكونوا كالموتى الذين لا يصلون في بيوتهم وهي القبور ا.هـ. وقال ابن قرقول في المطالع وتبعه ابن الأثير في النهاية: إن تأويل البخاري مرجوح، والأولى قول من قال: معناه أن الميت لا يصلي في قبره ا.هـ. وقال الخطابي: يحتمل أن يكون المراد لا تجعلوا بيوتكم للنوم فقط لا تصلون فيها، فإن النوم أخو الموت والميت لا يصلي. وقال التوربشتي: يحتمل أن يكون المراد أن من لم يصل في بيته جعل نفسه كالميت وبيته كالقبر ا.هـ. قال الحافظ: ويؤيده ما رواه مسلم “مثل البيت الذي يذكر الله فيه والبيت الذي لا يذكر الله فيه كمثل الحي والميت” ا.هـ.
“Dipahami dari sabda Nabi “ولا تتخذوها قبورا” bahwa kuburan bukanlah tempat untuk ibadah, jadi sholat di sana hukumnya makruh. Istinbath ini tidak zhahir meskipun lafazh hadits tersebut mencakupnya, istinbath yang lain lebih jelas karena lebih cepat ditangkap oleh benak. Ibn at-Tin mengatakan: al Bukhari memaknai hadits ini bahwa makruh sholat di kuburan, sedangkan sekelompok besar dari para ulama memahaminya bahwa hadits ini menganjurkan untuk sholat di rumah karena mayit tidak sholat di kuburannya, seakan Rasulullah mengatakan: jangan kalian seperti mayit-mayit yang tidak sholat di rumah mereka yaitu kuburan. Ibnu Qurqul alam al Mathali’ dan diikuti oleh Ibnul Atsir dalam an-Nihayah mengatakan: Takwil al Bukhari lemah, yang lebih tepat adalah pemahaman orang bahwa maknanya adalah bahwa mayit tidak sholat di kuburannya. Al Khaththabi mengatakan: mungkin maksudnya adalah jangan kalian jadikan rumah kalian untuk tidur saja tanpa diisi sholat di sana, karena tidur adalah saudaranya mati , dan mayit jelas tidak sholat di kuburnya. At-Turbasyti mengatakan: mungkin maksudnya adalah orang yang tidak sholat sama sekali di rumahnya menjadikan dirinya seperti mayit dan rumahnya seperti kuburan. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: ini diperkuat oleh hadits riwayat Muslim: Perumpamaan rumah yang diisi dengan dzikir dan rumah yang tidak diisi dengan dzikir bagaikan orang hidup dan orang mati”.
Dengan demikian hadits ini hanya berbicara tentang masalah sholat di kuburan, tidak berbicara tentang membaca al Qur’an untuk mayit di kuburan atau jauh dari kuburan. Selain itu hadits ini makna yang sesungguhnya adalah jangan jadikan rumah kalian tidak diisi dengan sholat seperti halnya kuburan yang penghuninya tidak melakukan sholat di dalamnya. Jadi tidak bisa digunakan sebagai dalil untuk mengharamkan membaca al Qur’an untuk mayyit. Apalagi sudah jelas ada hadits-hadits khusus yang berbicara tentang membaca al Qur’an untuk mayyit dan membolehkannya seperti dipahami oleh para ulama dari empat madzhab. Sedangkan hadits ini terlalu umum untuk dikaitkan dengan masalah membaca al Qur’an untuk mayit, apalagi ia jelas hanya berkaitan dengan sholat seperti dipahami oleh kebanyakan ahli hadits seperti telah dijelaskan di atas.
Wallahu A’lam
Wallahu A’lam
Post a Comment Blogger Facebook